Indonesia Indonesia English
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Produk
  • Berita
  • Media
  • Artikel
  • Karir
  • Hubungi Kami
Galeri
Video
Galeri
Video

B50 Mulai Tersedia di Mayoritas SPBU Pertamina, Target Nasional Oktober 2026

Jul 10, 2026

Implementasi biodiesel B50 di Indonesia terus menunjukkan perkembangan positif. Pemerintah mengungkapkan bahwa sebagian besar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina telah mulai menyalurkan Biosolar B50 kepada masyarakat sebagai bagian dari program mandatori biodiesel nasional.

 

Penerapan ini menjadi langkah penting dalam upaya mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor solar sekaligus meningkatkan pemanfaatan biodiesel berbasis minyak sawit dalam negeri.

Daftar Isi
  • Lebih dari Separuh SPBU Sudah Beralih ke B50
  • Masa Transisi Berlaku Hingga Akhir September 2026
  • Target Seluruh SPBU Menggunakan B50 Mulai Oktober
  • Langkah Menuju Kemandirian Energi

 

Lebih dari Separuh SPBU Sudah Beralih ke B50

 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa sekitar 57,6% SPBU biosolar di Indonesia telah mendistribusikan B50. Berdasarkan data Kementerian ESDM, sebanyak 3.696 SPBU sudah menjual B50, sementara 2.716 SPBU lainnya masih menyalurkan B40 selama masa transisi.

 

Kondisi tersebut dinilai sesuai dengan skema implementasi pemerintah yang memang memberikan waktu penyesuaian bagi badan usaha penyedia BBM sebelum seluruh jaringan SPBU menggunakan B50 secara penuh.

 

Masa Transisi Berlaku Hingga Akhir September 2026

 

 

Pemerintah memberikan masa transisi hingga 30 September 2026 bagi badan usaha yang masih memiliki stok B40. Selama periode tersebut, SPBU masih diperbolehkan menjual B40 hingga persediaan habis, selama tetap memenuhi standar mutu yang berlaku.

 

Setelah masa transisi selesai, seluruh distribusi biodiesel diharapkan telah menggunakan campuran 50% biodiesel dan 50% solar (B50) secara nasional.

 

Target Seluruh SPBU Menggunakan B50 Mulai Oktober

 

Pemerintah menargetkan implementasi penuh B50 mulai 1 Oktober 2026. Untuk memastikan target tersebut tercapai, badan usaha diwajibkan menyesuaikan proses blending maupun distribusi sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut berpotensi dikenakan sanksi administratif.

 

Dengan adanya masa transisi, diharapkan proses perubahan dari B40 menuju B50 dapat berlangsung tanpa mengganggu pasokan energi maupun operasional distribusi BBM di seluruh Indonesia.

 

Langkah Menuju Kemandirian Energi

 

Program mandatori B50 merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi nasional. Selain meningkatkan pemanfaatan minyak sawit domestik, kebijakan ini juga diproyeksikan mampu mengurangi impor solar serta memberikan penghematan devisa negara dalam jangka panjang.

 

Ke depan, implementasi B50 di seluruh SPBU diharapkan tidak hanya memperkuat sektor energi nasional, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi industri kelapa sawit, transportasi, hingga sektor logistik yang menjadi pengguna utama bahan bakar diesel.

Berita Terkait

Prabowo Resmikan Dimulainya Pembangunan Proyek Gas Masela

Pemerintah Bakal Ubah Surplus Solar Jadi Avtur, Impor Ditargetkan Berkurang

Indonesia Bangun Masa Depan Energi Lewat Inovasi BBM Berbasis Sawit hingga Singkong

<
Halaman Sebelumnya

Kantor Pusat

Gedung WTC Mangga Dua Lt. 3A, Jl. Mangga Dua Raya No. 8, Kel. Ancol, Kec. Pademangan, Jakarta Utara 14430

Kantor Perwakilan

Komplek Pemuda City Walk Blok A No.1 dan 2, Jl. Pemuda, Kel. Tirta Siak, Kec. Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau 28292
 

Informasi Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Berita
  • Media
  • Artikel
  • Karir
  • Hubungi Kami

Produk

  • Shacman X3000
  • Shacman F3000
  • Produk Lainnya

Berlangganan Newsletter Kami

Kirim

©2026

MC Group

member of

TB Global Group